Kini sudah semakin banyak masyarakat Indonesia yang memiliki kendaraan pribadi seperti mobil. Namun sayangnya, masih banyak yang kurang memperhatikan tentang pentingnya memiliki asuransi mobil. Padahal kini sudah banyak yang menyediakan premi asuransi mobil yang mudah untuk di akses.
Source : pexels.com |
Atau mungkin sebagian dari Anda ada yang belum tahu bahwa kendaraan pribadi juga bisa di ajukan asuransi?
Apa itu Asuransi Mobil?
Jadi, menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan) asuransi mobil adalah pemberian fasilitas berupa ganti rugi atas hal-hal yang bisa menyebabkan kerusakan atau kerugian pada mobil Anda.
Penyebab kerugian dan kerusakan yang ditanggung oleh pihak asuransi biasanya meliputi kerusakan akibat tindak kejahatan, kecelakaan, terperosok, kebakaran, serta pencurian.
Saat ini di Indonesia sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa setiap pengemudi kendaraan harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh pihak lain yang tidak bersalah.
Kini kebanyakan masyarakat Indonesia membeli premi asuransi mobil bukan ditujukan untuk melindungi diri dari tuntutan pihak yang mengalami kerugian. Namun masyarakat Indonesia menggunakan asuransi mobil untuk kepentingan diri sendiri alias melindungi mobil mereka agar tetap memiliki kondisi yang baik.
Pertanggungan Asuransi
Tentu ada beberapa hal umum yang sudah pasti di tanggung oleh pihak asuransi, yaitu:
- Pertanggungan terhadap kendaraan yang mengalami kerusakan.
- Pertanggungan dari gugatan yang diajukan oleh pihak ketiga, serta tanggung jawab terhadap penumpang.
Selanjutnya, pertanggungan asuransi di bagi lagi menjadi dua poin, di antaranya:
1. TLO (Total Lost Only)
Jenis pertanggungan asuransi TLO akan digunakan apabila kendaraan atau mobil Anda mengalami kerusakan atau kehilangan di atas 75%. Perhitungan tersebut diberlakukan dari total nilai kendaraan.
Premi yang dikenakan untuk pertanggungan jenis ini tergolong lebih murah karena baru bisa di klaim ketika sudah terjadi kerusakan yang besar atau kehilangan.
2. All Risk (Comprehensive atau Gabungan)
Jenis pertanggungan yang satu ini bisa digunakan untuk segala jenis kerugian. Mulai dari kerugian kecil, sedang, berat, hingga kehilangan.
Meski namanya All Risk namun ada beberapa kondisi yang tidak dapat ditanggungkan pada jenis pertanggungan yang satu ini. Pemberian nama ini dilakukan karena pertanggungan jenis all risk menyediakan fasilitas jaminan pertanggung jawaban apabila Anda mendapatkan gugatan dari pihak ketiga.
Kerusakan yang ditanggung pada jenis ini adalah kerusakan yang terjadi akibat terkena goresan, kehilangan bagian mobil tertentu, penyok, serta kerugian secara total.
Pada saat Anda mengajukan klaim untuk asuransi jenis ini, Anda akan dikenakan biaya risiko dengan jumlah tertentu yang akan disesuaikan dengan kondisi kendaraan.
Risiko yang Tidak Ditanggung
Saat Anda membayar premi asuransi mobil ada beberapa hal yang tidak dapat ditanggung oleh pihak asuransi. Di antaranya adalah:
- Harta benda yang hilang dari dalam kendaraan
- Terjadi kerusuhan atau gangguan saat berada di jalan
- Terdampak radiasi nuklir, serta pencemaran radioaktif
- Melalui area terlarang
- Mengalami kelebihan muat
- Kerusakan akibat penggelapan
- Pencurian perlengkapan
- Kerusakan pada STNK dan BPKB
- Kerusakan akibat dikemudikan secara paksa pada saat mobil tidak dalam keadaan prima
- Rusak akibat menderek kendaraan lain
- Dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM
- Rusak akibat mengikuti karnaval, kampanye
- Rusak akibat melanggar rambu lalu lintas
- Kerusakan akibat disengaja oleh pengemudi
Perluasan Jaminan
Selain tersedianya jaminan yang memang sudah disediakan oleh perusahaan asuransi, dan hal-hal yang tidak bisa di tanggung oleh asuransi. Anda juga bisa melakukan perluasan jaminan pada asuransi mobil Anda. Perluasan tersebut berupa:
- Terjadi kerusakan akibat kegiatan terorisme dan banjir
- Kerusakan akibat kerusuhan
- Kecelakaan yang mengakibatkan luka-luka pada pengemudi dan penumpang
- Tanggung jawab secara hukum pada pihak ketiga yang mengalami kerugian
Tips Memilih Asuransi Mobil
Source : pexels.com |
Sebelum Anda memilih perusahaan asuransi untuk mobil Anda, ada baiknya Anda memerhatikan beberapa hal di bawah ini:
- Pilihlah perusahaan asuransi yang terpercaya, dan sudah dilengkapi dengan sertifikat khusus
- Pilihlah perusahaan asuransi yang diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Pilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda
- Lengkapi data pada SPPA (Surat Permintaan Penutup Asuransi) dengan data yang tepat dan sesuai
- Lakukan pembayaran premi tepat waktu
- Lakukan perpanjangan asuransi sebelum polis habis
Penutup
Di atas merupakan informasi mengenai asuransi kendaraan khususnya mobil yang bisa kami sampaikan. Mulai dari pengertiannya, hal-hal yang bisa di tanggung oleh perusahaan asuransi, hal-hal yang tidak dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi, perluasan jaminan asuransi, serta tips saat akan memilih perusahaan asuransi.
Semoga dengan informasi tersebut bisa membantu Anda untuk mendapatkan informasi mengenai asuransi mobil secara tepat. Dengan begitu Anda jadi lebih sadar untuk melindungi mobil Anda dengan mengikuti program premi asuransi mobil.
Tidak ada komentar
Posting Komentar